PANDUAN KURIKULUM DARURAT
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LP MA’ARIF NU PURBALINGGA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita ketahui bersama bahwa seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19 tidak terlepas di Kabupaten Purbalingga. Dalam kondisi apapun, lembaga/yayasan yang menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan berkewajiban untuk melindungi dan mencari solusi agar semua peserta didik, sebagai generasi penerus bangsa dan negara tetap bisa menerima hak Pendidikan. Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian pesrta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah/sekolah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah/sekolah. peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di masa darurat. Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua satuan pendidikan (MI/SD,MTs/SMP,MA/SMA/SMK) dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki peserta didik, kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet peserta didik yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya. Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi dan kesiapan masing-masing lembaga/satuan pendidikan.
Implementasi Kurikulum Darurat pada LP Maarif cabang Purbalingga baik MI/SD,MTs/SMP,MA/SMA/SMK Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah terutama yang menjadi ciri khas lembaga yang dibawah naungan NU yaitu HIMTAQ ( hari iman dan taqwa ala Nahdiyah ) dan kemandirian peserta didik. Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada peserta didik, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar peserta didik tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah.
Oleh karena itu agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Lembaga Pendidikan Ma’arif PCNU Kabupaten Purbalingga menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada satuan pendidikan MI/SD,MTs/SMP,MA/SMA/SMK, sebagai acuan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.
B. Tujuan Penyusunan Panduan Kurikulum Darurat
Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjang MI/SD,MTs/SMP,MA/SMA/SMK dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.
C. Ruang Lingkup
Panduan Kurikulum darurat pada naungan LP Ma’arif NU cabang Purbalingga ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada masa darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat
6. Penutup
D. Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat yaitu semua stekholders lembaga satuan pendidikan dibawah naungan LP Ma’arif NU cabang Purbalingga yaitu:
1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua peserta didik, dan
5. Pemangku kepentingan lainnya.
BAB II PENGERTIAN DAN KONSEP KURIKULUM DARURAT
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan
(c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan prinsip diversifikasi tersebut, pemerintah dapat cukup memberikan panduan yang bersifat umum terkait gambaran pendidikan yang perlu dilakukan, sedangkan wujud kurikulum yang dijalankan dapat disusun oleh setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah tidak lagi harus selalu menetapkan kurikulum yang bersifat nasional. Kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya dapat diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) sebagai wujud penerapan manajemen barbasis madrasah terutama pada masa darurat.
A. Pengertian
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.
3. Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan
rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
4. Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksakan proses pembelajaran selama masa darurat.
B. Konsep Kurikulum Darurat
1. Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan . Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
2. Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan penddidikannya. Satuan Pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.
Pada masa darurat, seluruh peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari satuan pendidikan.
Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan peserta didik, tetapi peserta didik dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.
3. Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah terutama amaliah ubudiyah annahdiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
4. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
BAB III PEMBELAJARAN PADA MASA DARURAT
A. Pembelajaran Masa Darurat
1. Kegiatan Pembelajaran MI/SD,MTs/SMP,MA/SMA/SMK pada masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan yang di keluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jika pada tahun Pelajaran 2020/2021, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2020 dan berakhir pada bulan Juni 2021 maka perlu ada langkah-langkah konkrit agar Kegiatan Pembelajaran di Lingkungan LP Ma’arif NU cabang Purbalingga tetap berjalan.
2. Bila kondisi darurat sedang berlangsung dan ditetapkan sebagai masa darurat oleh pemerintah maka proses pembelajaran di LP Ma’arif NU Cabang Purbalingga mengikuti mekanisme kurikulum darurat yang ditetapkan pada ketentuan ini.
3. Kegiatan pembelajaran bukan untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata, namun lebih menititikberatkan pada penguatan karakter, praktek amaliah ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.
4. Kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, peserta didik dan lingkungan sekitar.
5. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan kompetensi peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
6. Kegiatan pembelajaran harus menumbuhkembangkan kompetensi literasi bahasa, literasi matematik, literasi sains, literasi media, literasi teknologi dan literasi visual.
7. Kegiatan pembelajaran harus dapat merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativity dan Communicative) pada diri peserta didik.
8. Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan,dan keselamatan civitas akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.
C. Prinsip Pembelajaran Masa Darurat
1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah/sekolah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif peserta didik.
5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil peserta didik, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat peserta didik hidup.
6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.
7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);
8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.
9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
D. Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar
1. Pengembangan Materi Ajar.
Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari peserta didik secara mandiri. Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:
a. buku-buku sumber seperti buku peserta didik, buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar.
b. hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar peserta didik.
2. Model dan Metode Pembelajaran.
a. Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik dapat berbentuk model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning) model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.
b. Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.
c. Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema.
3. Media dan Sumber Belajar.
Di sekitar kita, terdapat banyak benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pada prinsipnya segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru diharapkan kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran. Beberapa contoh media pembelajaran sederhana antara lain: Gambar, Peta dan Globe, Grafik, Papan Tulis, Papan Flanel, Display, Poster, Bagan (Chart), dan sebagainya. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan sesuai indikator dan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.
E. Pengelolaan Kelas
1. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.
2. Madrasah / Sekolah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah/sekolah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.
3. Bila dalam bentuk kelas nyata, dimana guru dan peserta didik bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan kondisi kedaruratan.
4. Bila dalam bentuk kelas virtual, maka satuan pendidikan atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi
Elearning Madrasah dari Kementerian Agama, dan/atau aplikasi lain yang sejenis yang di sarankan/keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .
5. Bila kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, sebaiknya satuan pendidikan mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar peserta didik tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Disamping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet.
BAB IV LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN MASA DARURAT
A. Merencanakan Pembelajaran
1. Sebelum guru bersama peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran, maka guru wajib menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja.
2. Dalam menyusun RPP, guru harus merujuk pada SKL, KI-KD dan dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.
3. Guru dapat membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.
4. Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
5. Dimensi sikap mencakup nilia-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik, serta amaliah ibadah alanahdiyah sebagai ciri khas pendidikan di LP Ma’arif NU.
6. Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.
7. Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
8. Setelah guru menyusun RPP dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan, bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut dapat dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.
B. Kegiatan Pembelajaran:
1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring, dan non-digital.
2. Aktivitas belajar memperhatikan kondisi satuan pendidikan dan peserta didik untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non-digital (terutama MI/SD)
3. Aktifitas pembelajaran mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Pendahuluan.
1) Guru menyiapkan kondisi pisik dan psikhis peserta didik
2) Mengucapkan salam dan doa bersama sebelum mulai pembelajaran
3) Guru menyapa dengan menanyakan kondisi peserta didik dan keluarganya
4) Guru melakukan Pretest secara lisan.
5) Guru menyampaikan tujuan pembelajaran
6) Guru menyampaikan lingkup materi pelajaran.
b. Kegiatan Inti.
1) Guru mengorganisir peserta didik dalam pembelajaran.
2) Guru menyampaikan materi pelajaran dan mendiskusikan bersama peserta didik.
3) Peserta didik melakukan kegiatan saintifik yang meliputi : mengamati,menanya, mencari,informasi, menalar / mengasosiasi, dan mengomunikasikan / menyajikan / mempresentasikan.
4) Guru menggunakan media atau alat peraga yang sesuai dengan karakteristik materi di masa darurat.
5) Hasil pekerjaan peserta didik dapat berupa video, animasi, portofolio, proyek, produk, gambar, keterampilan, puisi, cerpen dan lain sebagainya yang memungkinkan dilaksanakan peserta didik di masa darurat.
6) Guru memberi apresiasi terhadap hasil karya peserta didik.
7) Guru melaksanakan penilaian sikap selama aktivitas peserta didik belajar melalui pengamatan dan/atau menanyakan kepada orang tua peserta didik.
c. Kegiatan Penutup.
1) Post test, dapat dilakukan dengan tes dan non tes.
2) Guru dan peserta didik melakukan refleksi dengan mengevaluasi seluruh aktivitas pembelajaran serta menyimpulkan manfaat hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan.
3) Kegiatan penutup diakhiri dengan guru memberikan informasi kepada peserta didik tentang materi/kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya
4) Penugasan, atau pekerjaan rumah jika diperlukan, dapat secara individu maupun kelompok. Dalam memberi tugas pekerjaan rumah, sedapat mungkin tidak menyita banyak waktu, tenaga dan biaya.
5) Doa penutup dan salam
BAB V PENILAIAN HASIL BELAJAR
Guru dalam merancang penilaian hasil belajar pada masa darurat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1. Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dan Kemendikbud RI dengan penyesuaian masa darurat.
2. Penilaian hasil belajar dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
3. Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melalui tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan.
4. Penilaian meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
5. Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
6. Pemberian tugas kepada peserta didik dan penilaian hasil belajar pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas perlu proporsional atau tidak berlebihan, agar perlindungan kesehatan, keamanan, dan motivasi peserta didik selama masa darurat tetap terjaga.
7. Hasil belajar anak dikirim ke guru bisa berupa foto, gambar, video, animasi, karya seni dan bentuk lain tergantung jenis kegiatannya dan yang memungkinkan diwujudkan di masa darurat.
8. Dari hasil belajar tersebut, guru dapat melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya.
9. Kemudian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring.
BAB VI PENUTUP
Panduan Kurikulum Darurat ini disusun sebagai acuan bagi Kepala Madrasah / Sekolah, Guru, peserta didik, Orang Tua dan seluruh stekholders madrasah/sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran pada masa darurat.
Pimpinan Satuan pendidikan dan pengawas, serta pejabat pembina pendidikan madrasah/sekolah wajib memfasilitasi, memotivasi, dan mendampingi guru untuk optimal mewujudkan kreativitas dan inovasinya dalam menciptakan kondisi pembelajaran yang bermakna pada kehidupan peserta didik jangan sampe lupa kawal amaliah annahdiyah melalui kegiatan HIMTAQ ANNAHDIYAH.
Komitmen seluruh stekholders madrasah/sekolah menjadi prasyarat yang wajib diwujudkan dalam mengimplementasikan kurikulum darurat di masing-masing madrasah/sekolah agar menghasilkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
PENGURUS LP MAARIF NU CABANG PURBALINGGA
KETUA
S U D I O N O
0 komentar:
Posting Komentar