• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Selasa, 16 Februari 2021

PROSEDUR PENGUSULAN CALON KEPALA MADRASAH/SEKOLAH MA'ARIF PURBALINGGA

03.37 // by chanel satu // // No comments

PROSEDUR PENGUSULAN CALON KEPALA MADRASAH/SEKOLAH I. KEPALA MADRASAH/SEKOLAH BARU 

A. TAHAP PERTAMA 

1. BP3MNU membentuk Panitia Pemilihan Kepala 

2. Panitia mengadakan pendaftaran/penjaringan calon kepala : 

a. Calon harus memenuhi syarat sebagai kepala 

b. Diutamakan sudah mengikuti Diklat Kepala/Diklat Calon Kepala 

c. Diuatamakan yang sudah mengikuti PKPNU 

d. Jika ASN Golongan IIIc Non ASN sudah mempunyai Sertifikat Pendidik 

3. Panitia mencari minimal 2 (dua) orang calon 

4. BP3MNU mengajukan Surat Permohonan tes seleksi calon kepala kepada PC LP Ma’arif dengan dilampiri : 

a. Biodata calon kepala 

b. profil calon kepala 

B. TAHAP KEDUA 

1. PC/Tim PC akan mengadakan tes seleksi untuk calon yang diajukan 

2. Hasil seleksi diumumkan/diserahkan ke BP3MNU 

3. BP3MNU menetapkan calon kepala terpilih 

4. BP3MNU mengajukan surat permohonan SK Kepala Madrasah 

5. PC menerbitkan SK dan melantik Kepala Madrasah terpilih 

II. KEPALA MADRASAH/SEKOLAH LAMA 

1. BP3MNU mengadakan rapat pleno tentang jabatan kepala 

2. Manakala hasil rapat pleno menetapkan Kepala Madrasah untuk melanjutkan masa jabatan periode 2 (kedua), maka : 

a. BP3MNU membuat berita acara hasil rapat 

b. BP3MNU membuat surat penetapan kepala masa jabatan periode 2 (kedua) 

c. BP3MNU mengajukan surat permohonan SK Kepala masa jabatan periode 2 (kedua) dilampiri berita acara rapat dan daftar hadir 

3. PC menerbitkan SK Kepala masa jabatan periode 2 (kedua)