PROSEDUR PENGUSULAN CALON KEPALA MADRASAH/SEKOLAH I. KEPALA MADRASAH/SEKOLAH BARU
A. TAHAP PERTAMA
1. BP3MNU membentuk Panitia Pemilihan Kepala
2. Panitia mengadakan pendaftaran/penjaringan calon kepala :
a. Calon harus memenuhi syarat sebagai kepala
b. Diutamakan sudah mengikuti Diklat Kepala/Diklat Calon Kepala
c. Diuatamakan yang sudah mengikuti PKPNU
d. Jika ASN Golongan IIIc Non ASN sudah mempunyai Sertifikat Pendidik
3. Panitia mencari minimal 2 (dua) orang calon
4. BP3MNU mengajukan Surat Permohonan tes seleksi calon kepala kepada PC LP Ma’arif dengan dilampiri :
a. Biodata calon kepala
b. profil calon kepala
B. TAHAP KEDUA
1. PC/Tim PC akan mengadakan tes seleksi untuk calon yang diajukan
2. Hasil seleksi diumumkan/diserahkan ke BP3MNU
3. BP3MNU menetapkan calon kepala terpilih
4. BP3MNU mengajukan surat permohonan SK Kepala Madrasah
5. PC menerbitkan SK dan melantik Kepala Madrasah terpilih
II. KEPALA MADRASAH/SEKOLAH LAMA
1. BP3MNU mengadakan rapat pleno tentang jabatan kepala
2. Manakala hasil rapat pleno menetapkan Kepala Madrasah untuk melanjutkan masa jabatan periode 2 (kedua), maka :
a. BP3MNU membuat berita acara hasil rapat
b. BP3MNU membuat surat penetapan kepala masa jabatan periode 2 (kedua)
c. BP3MNU mengajukan surat permohonan SK Kepala masa jabatan periode 2 (kedua) dilampiri berita acara rapat dan daftar hadir
3. PC menerbitkan SK Kepala masa jabatan periode 2 (kedua)